Recht : Definisi Hukum


 


DEFINISI HUKUM

Definisi merupakan suatu kata, frasa atau kalimat yang menjelaskan suatu pokok pembahasan. Kata hukum dalam tatanan bahasa inggris disebut law, dalam bahasa belanda disebut recht, dalam bahasa perancis disebut droit. Selain istilah recht (hukum), ada lex (undang-undang) dan ius (keadilan) yang saling berkatan. Recht berasal dari bahasa latin yakni rectum yang berarti pedoman, tuntutan atau pemerintahan. Lex berasal dari bahasa latin yakni lesere yang berarti perintah. Dan ius berasal dari bahasa latin yakni iustitia yang berarti keadilan. Bila disimpulkan maka, hukum dibentuk oleh penguasa yang berlaku menertibkan masyarakat melalui undang-undang untuk mencapai keadilan.

 

RECHT (HUKUM) → LEX (UNDANG_UNDANG) → IUS (KEADILAN)

 

DEFINISI HUKUM KLASIK

Menurut dari filsuf dari abad yunani kuno, Plato berpendapat bahwa Hukum merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang teratur, tersusun dan memiliki daya mengikat. Sedangkan, Aristoteles berpendapat bahwa Hukum adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan yang teratur, tersusun dan memiiki daya mengikat serta berlaku kepada yang dihukum dan yang memberi hukuman.

 

DEFINISI HUKUM MODERN

Menurut dari penulis buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum, R. Soeroso berpendapat bahwa Hukum merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang dibentuk oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang untuk mengatur tata kehidupan masyarakat juga memiliki daya perintah yang didalamnya termasuk kewajiban dan larangan.



Penulis : Muhammad Rizal

Editor : Muhammad Rizal

Referensi : berbagai sumber

 

Recht : Definisi Hukum Recht : Definisi Hukum Reviewed by Muhammad Rizal on February 27, 2016 Rating: 5

No comments

Recent Posts

Comments