Recht : Definisi Hukum
DEFINISI
HUKUM
Definisi
merupakan suatu kata, frasa atau kalimat yang menjelaskan suatu pokok
pembahasan. Kata hukum dalam tatanan bahasa inggris disebut law, dalam bahasa
belanda disebut recht, dalam bahasa perancis disebut droit. Selain istilah
recht (hukum), ada lex (undang-undang) dan ius (keadilan) yang saling berkatan.
Recht berasal dari bahasa latin yakni rectum yang berarti pedoman, tuntutan
atau pemerintahan. Lex berasal dari bahasa latin yakni lesere yang berarti
perintah. Dan ius berasal dari bahasa latin yakni iustitia yang berarti
keadilan. Bila disimpulkan maka, hukum dibentuk oleh penguasa yang berlaku
menertibkan masyarakat melalui undang-undang untuk mencapai keadilan.
RECHT
(HUKUM) → LEX (UNDANG_UNDANG) → IUS (KEADILAN)
DEFINISI
HUKUM KLASIK
Menurut
dari filsuf dari abad yunani kuno, Plato berpendapat
bahwa Hukum
merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang teratur, tersusun dan memiliki daya mengikat. Sedangkan, Aristoteles berpendapat bahwa Hukum adalah
suatu rangkaian peraturan-peraturan yang teratur, tersusun dan memiiki daya
mengikat serta berlaku kepada yang dihukum dan yang memberi hukuman.
DEFINISI
HUKUM MODERN
Menurut dari penulis buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum, R. Soeroso berpendapat bahwa Hukum merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang dibentuk oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang untuk mengatur tata kehidupan masyarakat juga memiliki daya perintah yang didalamnya termasuk kewajiban dan larangan.
Penulis
: Muhammad Rizal
Editor :
Muhammad Rizal
Referensi
: berbagai sumber
No comments