Recht : Hukum Pidana




DEFINISI HUKUM PIDANA


Hukum Pidana merupakan terjemahan dari bahasa belanda “Strafrecht” yang berarti Hukum Hukuman. Hukum Pidana merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang dibentuk oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang untuk mengatur tingkah laku yang dapat menimbulkan kerugian berupa mengurangi atau menghilangkan kemerdekaan, keadilan, dan ketertiban umum juga memiliki daya perintah, kewajiban, dan larangan serta sanksi bagi pelanggarnya.


Secara sederhana, hukum pidana adalah hukum yang mengatur suatu perbuatan pidana atau tindak pidana yang telah dilarang atau yang dapat melanggar kepentingan umum, yang mana setiap pelanggarnya dapat dikenakan sanksi berupa hukuman pidana yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.


Adapun penjelasan-penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum pidana, salah satunya menurut Moeljanto seorang mantan menteri kehakiman di bawah pemerintahan presiden Soekarno dan Moeljanto merupakan seorang penulis buku Asas-asas Hukum Pidana. Menurutnya, keseluruhan hukum yang berlaku di negara Indonesia, yang mengadakan dasar-dasar untuk :


(1) Menentukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan disertai sanksi atau ancaman berupa hukuman pidana bagi yang melanggarnya; (2) Menentukan waktu dan kondisi kepada setiap orang melanggarnya dapat dijatuhi hukumman pidanan sebagaimana yang diancamkan; (3) Menentuknan dengan cara atau upaya atau tindakan pengenaan pidana dapat dijalankan kepada yang melanggarnya.


KLASIFIKASI HUKUM PIDANA

Dalam mengategorikan suatu hal yang dapat dikenali, dibedakan dan dipahami menurut standarnya, Hukum Pidana berdasarkan pada isinya dapat dibagi menjadi dua yakni Hukum Pidana Obyektif atau dikenal “Ius Poenale” atau Hukum Hukuman dan Hukum Pidana Subyektif atau dikenal Ius Poeniendi atau Hak Menghukum.


Hukum Pidana Obyektif

Hukum Pidana Obyektif atau dikenal “Ius Poenale” atau Hukum Hukuman adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tentang keharusan dan larangan serta sanksi bagi pelanggarnya. Hukum Pidana Objektif sendiri dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal.


Hukum Pidana Material adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan yang menentukan tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dipidana, siapa saja yang dapat dipidana dan jenis pidana apa yang dapat dijatuhkan. Sedangkan, Hukum Pidana Formal adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan yang menentukan tentang tata acara pelaksanaan hukum pidana material.

 

Hukum Pidana Subyektif

Hukum Pidana Subyektif atau dikenal Ius Poeniendi atau Hak Menghukum adalah hak Negara melalui organ-organ yang dinyatakan berwenang untuk menghukum setiap orang yang terbukti bersalah berdasarkan hukum pidana objektif (hukum pidana material dan hukum pidana formal).


SUMBER HUKUM PIDANA

Menurut salah satu filsuf pada abad yunani kuno bernama Aristoteles berpendapat bahwa “suatu aturan hukum akan jauh lebih baik dari pada suatu aturan tirani”.  Sumber hukum adalah sumber undang-undang atau suatu rangkaian peraturan yang mengikat. Biasanya, sumber hukum selalu merujuk pada kedaulatan dari mana hukum memperoleh pengesahan dan penetapan. Sumber Hukum Pidana berdasarkan bentuknya dapat dibagi menjadi dua yakni Perundang-undangan terkodifikasi dan Perundang-undangan yag tidak terkodifikasi.

 

Perundang-undangan terkodifikasi

Perundang-undangan terkodifikasi adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan tertulis yang dibentuk secara sistematis, lengkap dan teratur. Yang dimaksud kodifikasi adalah pembukuan yang memuat materi-materi yang sama atau sejenis secara lengkap, tersusun dan teratur. Contoh dari perundang-undangan terkodifikasi, seperti Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).


Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau Undang-undang No. 01 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana adalah suatu rangkaian peraturan-peratuan tertulis dan terkodifikasi yang memuat ketentuan-ketentuan material dalam hukum pidana, yakni perbuatan apa yang dapat dipidana, siapa saja yang dapat dipidana pidana apa yang dapat dijatuhkan dan sebagainya.


Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHP)  atau Undang-undang No. 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan tertulis dan terkodifikasi yang memuat ketentuan-ketentuan formal dalam hukum pidana, yakni tata acara dalam menjalankan, memberlakukan dan mengamalkan hukum pidana sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Perundang-undangan tidak terkodifikasi

Perundang-undangan tidak terkodifikasi adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan tertulis yang dibentuk secara khusus. Yang dimaksud tidak terkodifikasi adalah tidak terjadi pembukuan karena hanya memuat materi secara khusus. Contoh dari perundang-undangan terkodifikasi, seperti Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangUndang-undang tentang Narkotika dan undang-udang lainnya.


Penulis : Muhammad Rizal

Editor : Muhammad Rizal

Referensi : berbagai sumber

Recht : Hukum Pidana Recht : Hukum Pidana Reviewed by Muhammad Rizal on February 27, 2016 Rating: 5

No comments

Recent Posts

Comments