Recht : Fungsi Hukum




Fungsi Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah fungsi adalah kemanfaatan atau keguanaan suatu hal, daya guna serta pekerjaan yang dilakukan. Secara sederhana, hukum adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku atau perbuatan manusia dalam menentukan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tida boleh dilakukan beserta sanksi yang dapat dikenakannya.

 

Fungsi hukum menurut seorang ahli sosiologi hukum bernama Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992:37) yang menyatakan bahwa Fungsi Hukum terdiri dari tiga fungsi yakni Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control), Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement). Dan, Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation).

 

Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control) adalah fungsi hukum dalam mengendalikan atau mengatur tingkah laku atau perbuatan manusia di kehidupan masyaraat guna menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement) adalah fungsi hukum dalam menyelesaikan suatu perselihan, sengketa atau konflik yang terjadi di lingkungan masyarakat guna menjaga keselarasan di dalam masyarakat. Sedangkkann, Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation) adalah fungsi hukum dalam mengadakan perubahan sosial yang hendak diterapkan di dalam tatanan masyarakat guna meneruskan kemajuan di dalam masyarakat.



Penulis : Muhammad Rizal

Editor : Muhammad Rizal

Referensi : berbagai sumber

 

Recht : Fungsi Hukum Recht : Fungsi Hukum Reviewed by Muhammad Rizal on February 27, 2016 Rating: 5

No comments

Recent Posts

Comments