Recht : Fungsi Hukum
Fungsi Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah fungsi adalah kemanfaatan atau keguanaan suatu hal, daya guna
serta pekerjaan yang dilakukan. Secara sederhana, hukum adalah suatu rangkaian
peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku
atau perbuatan manusia dalam menentukan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan
perbuatan mana yang tida boleh dilakukan beserta sanksi yang dapat
dikenakannya.
Fungsi hukum menurut seorang ahli sosiologi hukum bernama Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992:37) yang
menyatakan bahwa Fungsi Hukum terdiri
dari tiga fungsi yakni Pengawasan/Pengendalian Sosial
(Social Control), Penyelesaian
Sengketa (Dispute Settlement). Dan, Rekayasa Sosial (Social
Engineering, Redistributive, atau Innovation).
Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social
Control) adalah fungsi hukum dalam mengendalikan atau mengatur
tingkah laku atau perbuatan manusia di kehidupan masyaraat guna menjaga
ketertiban di dalam masyarakat. Penyelesaian Sengketa
(Dispute Settlement) adalah fungsi
hukum dalam menyelesaikan suatu perselihan, sengketa atau konflik yang terjadi di
lingkungan masyarakat guna menjaga keselarasan di dalam masyarakat. Sedangkkann,
Rekayasa
Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation) adalah fungsi hukum dalam mengadakan perubahan sosial
yang hendak diterapkan di dalam tatanan masyarakat guna meneruskan kemajuan di
dalam masyarakat.
Penulis
: Muhammad Rizal
Editor :
Muhammad Rizal
Referensi
: berbagai sumber
No comments