Recht : Law Enforcement




ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

Adapun asas-asas yang harus menjadi tumpuan atau acuan dalam penegakan hukum, terutama asas-asas hukum pidana yang harus dipedomani dalam menjalankan hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku. Asas-asas hukum pidana terdiri asas legalitas, asas territorial, asas nasionalitas aktif, asas nasionalitas pasif dan asas universial.


Asas Legalitas menurut adagium atau asas hukum yang berbunyi nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenalli yang artinya “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah berlaku.” Asas ini terdapat di dalam pada Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Asas Teritorial adalah asas yang memberlakukan hukum pidana yang didasarkan pada tempat terjadinya peristiwa pidana. Asas ini terdapat di dalam pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);


Asas Nasionalitas Aktif adalah asas yang memberlakukan hukum pidana yang didasarkan pada kewarganegaraan dari seseorang yang melakukan suatu perbuatan atau tindak pidana. Asas ini terdapat di dalam Pasal 5, 6 dan 7 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);


Asas Nasional Pasif adalah asas yang memberlakukan hukum pidana yang didasarkan pada Negara yang berkepentingan untuk melindungi warga negaranya. Asas ini terdapat di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Sub 1e, 2e, 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);


Asas Universal adalah asas yang memberlakukan hukum pidana yang didasarkan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan atau tingkah laku yang merugikan ketertiban dunia. Asas ini terdapat di dalam Pasal 4 Sub 4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


PEMIDANAAN DAN PENANGGULANGAN

Di dalam tata hukum pidana Indonesia, dikenal dengan Teori Pemidanaan dan Teori Penanggulangan. Yang dimaksud teori pemidanaan adalah teori pencegahan tindak pidana atau kejahatan dengan menegakkan pemidanaan yang berarti hukuman bagi yang melanggarnya. Teori pemidanaan berdasarkan tujuannya terbagi 3 (tiga), antara lain teori absolut atau teori pemidanaan, teori relative atau tujuan dan teori gabungan menurut Ernst Utrecht. Sedangkan, teori penanggulan adalah teori pencegahan tindak pidana atau kejahatan dengan mencegah terjadinya perbuatan pidana yang berarti ancaman bagi yang akan melanggarnya.

 

Teori Pemidanaan

Pada umumnya, teori pemidanaan terdiri dari Teori Absolut atau PembalasanTeori Relatif atau Tujuan dan teori gabungan,


Teori Absolut atau Pembalasan menurut Adagium atau asas yang berbunyi Nulla poena sine crimine artinya “tidak ada pidana tanpa tindak pidana”; Nullum crimen sine poena legali “tidak ada tindak pidana tanpa pidana menurut undang-undang”; Kedua asas ini menegaskan bahwa tiada suatu tindak pidana tidak diikuti pidananya.


Teori Relatif atau Tujuan adalah teori yang menegaskan bahwa pidana merupakan alat yang bertujuan untuk menegakkan ketertiban.


Teori Gabungan menurut E. Utrecht membagi tiga golongan, yaitu Pertama, menitikberatkan pembalasan tetapi tidak boleh melampaui batas; Kedua, menitikberatkan ketertiban tetapi tidak boleh mengurangi keadilan; Ketiga, sama-sama menitikberatkan pembalasan dan ketertiban secara seimbang.


Jenis-jenis Hukum Pidana

Pemidanaan dalam hukum pidana, mengatur tentang jenis-jenis Hukum Pidana yang termuat di dalam hukum pidana. Berdasarkan Pasal 10 KUHPidana yang menjelaskan bahwa Pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana Pokok, terdiri dari Pidana Mati; Pidana Penjara; Pidana Kurungan; Pidana Denda. Sedangkan, Pidana Tambahan, terdiri dari Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan barang-barang tertentu; Pengumuman putusan hakim.


Dalam penjatuhan hukum pidana berdasarkan jenis-jenis hukum pidana, menurut R Soesilo dalam bukunya berjudu “KUHPidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (halaman 36) menjelaskan bahwa hukuman (pidana) tambahan gunanya untuk menambah hukuman (pidana) pokok, jadi tak mungkin dijatuhkan sendirian.


Teori Penanggulangan

Pada umumnya, teori penanggulangan terdiri dari tindakan preventif yang lebih menekankan pada upaya pencegahan guna untuk memelihara ketertiban dan tindakan represif yang lebih menekankan pada upaya pemberantasan guna untuk memulihkan ketertiban.


Tindakan Preventif adalah segala tindakan yang mencegah bertemunya niat dan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana. Secara etimologi, preeventif berasal dari bahasa latin yakni pravenire yang berarti antisipasi.


Tindakan Represif adalah segala tindakan yang memberantas tindak pidana melalui proses peradilan yang telah ditentukan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), kata represif berarti menekan, mengekang atau menindas.

 

Penulis : Muhammad Rizal

Editor : Muhammad Rizal

Referensi : berbagai sumber

Recht : Law Enforcement Recht : Law Enforcement Reviewed by Muhammad Rizal on February 27, 2016 Rating: 5

No comments

Recent Posts

Comments