Recht : Tujuan Hukum
TUJUAN HUKUM
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) online arti dari kata tujuan bermakna sebagai arah atau
haluan. Yang dimaksud arah atau haluan lebih menunujukkan keadaan yang lebih
baik lagi daripada keadaan yang sebelumnya. Tujuan, sasaran atau mata alamat adalah
sesuatu keadaan yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan Hukum pada umumnya
untuk memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat. Namun dari
beberapa ahli hukum dalam menjelaskan tujuan hukum memiliki berbagai pandangannya.
Salah satu nya Ernst Utrecht seorang penulis buku Pengantar Dalam Hukum
Indonesia. Menurutnya, hukum merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang
menjadi pedoman hidup, berupa perintah dan larangan yang bertujuan mengatur ketertiban
di dalam masyarakat.
Sementara menurut
seorang filsuf pada abad yunani kuno bernama Aristoteles
dalam Teori Etis yang dikemukakan olehnya menyatakan bahwa tujuan hukum adalah
mencapai keadilan. Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan dua jenis
keadilan, yakni Justitia
Distributiva atau Distributive Justice
dan Justitia Commutativa atau Remedial Justice.
Justitia Distributiva atau Distributive Justice yaitu keadilan yang dinilai berdasarkan proporsional yang artinya setiap orang memiliki hak secara subjektif yang dilihat berdasarkan prestasinya misalnya pendidikan, kemampuan, kedudukan, dan sebagainya. Sedangkan, Justitia Commutativa atau Remedial Justice yaitu keadilan yang dinilai berdasarkan kesetaraan yang artinya setiap orang memiliki hak secara objektif yang dilihat berdasarkan kualitas dan kuantitas yang sama.
Penulis : Muhammad Rizal
Editor : Muhammad Rizal
Referensi : berbagai sumber
No comments