Recht : Tujuan Hukum




TUJUAN HUKUM

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online arti dari kata tujuan bermakna sebagai arah atau haluan. Yang dimaksud arah atau haluan lebih menunujukkan keadaan yang lebih baik lagi daripada keadaan yang sebelumnya. Tujuan, sasaran atau mata alamat adalah sesuatu keadaan yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu.

 

Tujuan Hukum pada umumnya untuk memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat. Namun dari beberapa ahli hukum dalam menjelaskan tujuan hukum memiliki berbagai pandangannya. Salah satu nya Ernst Utrecht seorang penulis buku Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Menurutnya, hukum merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang menjadi pedoman hidup, berupa perintah dan larangan yang bertujuan mengatur ketertiban di dalam masyarakat.

 

Sementara menurut seorang filsuf pada abad yunani kuno bernama Aristoteles dalam Teori Etis yang dikemukakan olehnya menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mencapai keadilan. Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan dua jenis keadilan, yakni Justitia Distributiva atau Distributive Justice dan Justitia Commutativa atau Remedial Justice.

 

Justitia Distributiva atau Distributive Justice yaitu keadilan yang dinilai berdasarkan proporsional yang artinya setiap orang memiliki hak secara subjektif yang dilihat berdasarkan prestasinya misalnya pendidikan, kemampuan, kedudukan, dan sebagainya. Sedangkan, Justitia Commutativa atau Remedial Justice yaitu keadilan yang dinilai berdasarkan kesetaraan yang artinya setiap orang memiliki hak secara objektif yang dilihat berdasarkan kualitas dan kuantitas yang sama. 



Penulis : Muhammad Rizal

Editor : Muhammad Rizal

Referensi : berbagai sumber

Recht : Tujuan Hukum Recht : Tujuan Hukum Reviewed by Muhammad Rizal on February 27, 2016 Rating: 5

No comments

Recent Posts

Comments