Recht : Undang-undang
UNDANG-UNDANG
Undang-undang
adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan yang
bersumber dari peraturan tertulis yang dibentuk oleh organ-organ yang dinyatakan
berwenang.”. Di dalam Undang-undang, ada asas-asas perundangan yang harus diikuti, yakni Lex Superior Derogat Legi
Inferiori, Lex
Specialis Derogat Legi Generalis
dan Lex Posteriori Derogar Legi Priori.
Lex Superior
Derogat Legi Inferiori adalah Undang-undang
yang berkedudukan lebih tinggi dapat mengenyampingkan Undang-undang yang
berkedudukan lebih rendah. Di dalam praktik
hukum tata negara Indonesia, asas
ini dapat ditemukan di Pasal 7 ayat 1
UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang
berbunyi jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan terdiri : 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU atau
Perpu; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Peraturan Presiden; 6) Perda Provinsi; 7)
Perda Kab/Kota.
Lex Specialis
Derogat Legi Generalis adalah Undang-undang
yang bersifat khusus dapat mengenyampingkan Undang-undang yang bersifat umum. Di
dalam praktik hukum tata negara Indonesia, asas ini dapat ditemukan di Aturan
Peralihan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam praktik hukum pidana
Indonesia, asas ini dapat ditemukan di Pasal 63 Ayat 2 KUHPidana yang berbunyi
“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula
dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Lex Posteriori
Derogar Legi Priori adalah Undang-undang
yang terbaru dapat mengenyampingkan Undang-undang yang lama. Di dalam praktik hukum Indonesia, asas
ini dapat ditemukan di Aturan
Peralihan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan
yang ada masih tetap berlaku selama belum diiadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Penulis : Muhammad Rizal
Editor : Muhammad Rizal
Referensi : berbagai sumber
No comments