Recht : Undang-undang




UNDANG-UNDANG

Undang-undang adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan yang bersumber dari peraturan tertulis yang dibentuk oleh organ-organ yang dinyatakan berwenang.”. Di dalam Undang-undang, ada asas-asas perundangan yang harus diikuti, yakni Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Lex Posteriori Derogar Legi Priori.


Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah Undang-undang yang berkedudukan lebih tinggi dapat mengenyampingkan Undang-undang yang berkedudukan lebih rendah. Di dalam praktik hukum tata negara Indonesia, asas ini dapat ditemukan di Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri : 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU atau Perpu; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Peraturan Presiden; 6) Perda Provinsi; 7) Perda Kab/Kota.


Lex Specialis Derogat Legi Generalis adalah Undang-undang yang bersifat khusus dapat mengenyampingkan Undang-undang yang bersifat umum. Di dalam praktik hukum tata negara Indonesia, asas ini dapat ditemukan di Aturan Peralihan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam praktik hukum pidana Indonesia, asas ini dapat ditemukan di Pasal 63 Ayat 2 KUHPidana yang berbunyi “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.


Lex Posteriori Derogar Legi Priori adalah Undang-undang yang terbaru dapat mengenyampingkan Undang-undang yang lama. Di dalam praktik hukum Indonesia, asas ini dapat ditemukan di Aturan Peralihan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diiadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.


Penulis : Muhammad Rizal

Editor : Muhammad Rizal

Referensi : berbagai sumber

Recht : Undang-undang Recht : Undang-undang Reviewed by Muhammad Rizal on February 27, 2016 Rating: 5

No comments

Recent Posts

Comments