Recht : Filsafat Hukum




Istilah Filsafat Hukum dalam Bahasa Indonesia merupakan terjemahan istilah dari bahasa asing yaitu Philosophy of Law atau Rechts Filosofie. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, lebih tepatnya menerjemahkan Filsafat Hukum sebagai padanan istilah dari istilah Philosophy of Law atau Rechts Filosofie daripada istilah Legal Philosophy. Istilah Legal menurut Legal Philosophy serupa pengertiannya dengan Undang-Undang atau hal-hal yang bersifat legal atau resmi, jadi dapat dikatakan kurang tepat bila digunakan untuk peristilahan yang serupa dengan Filsafat Hukum. Hal ini tentu didasarkan pada argumentasi atau pernyataan bahwa hukum bukan hanya sebuah Undang-Undang saja dan hukum bukan pula hal-hal yang sifatnnya resmi belaka. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa Filsafat Hukum adalah sebuah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku (etika) yang mempelajari tentang hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah salah satu ilmu yang mempelajari mengenai hukum secara filosofis.


Objek filsafat hukum adalah hukum. Objek tersebut dapat dikaji secara mendalam sampai ke akarnya atau dasarnya yang disebut dengan hakikat. Adapun aliran-aliran filsafat hukum, seperti aliran hukum alam, aliran hukum positif,  .



Aliran Hukum Alam

Aliran ini hadir karena timbulnya kegagalan umat manusia dalam mencari, menelusuri atau mendapatkan keadilan yang mutlak atau absolut. Hukum alam yang dimaksud dipandang sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi. Berdasarkan sumbernya, Aliran Hukum Alam dapat dibagi menjadi Aliran hukum alam irasional dan Aliran hukum alam rasional. Yang dimaksud dengan Aliran hukum alam irasional berpandangan bahwa hukum yang berlak secara universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung. Sedangkan, aliran hukum alam yang rasional berpandangan bahwa sumber hukum yang berlaku secara universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia.



Aliran Hukum Positif

Positivisme hukum atau Aliran Hukum Positif berpadangan bahwa perlu adanya pemisahan antara hukum dan moral (antara das sein dan das sollen, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya). Berdasarkan coraknya,  Positivisme hukum dapat dibagi menjadi Aliran Hukum Positif Analitis dan Aliran Hukum Murni. Yang dimaksud Aliran Hukum Positif Analitis atau Analytical Jurisprudenceo yang dikemukakan oleh John Austin (1790-1859) berpandangan bahwa Hukum adalah sebuah perintah dari penguasa Negara. Dikarenakan menurutnya hakikat hukum, terletak pada unsur “perintah” tersebut. Dalam pandangannya, Hukum  sebagai suatu sistem yang tetap, logis dan tertutup. Sedangkan, Aliran Hukum Murni yang dikemukakan oleh Hans Kelsen (1881-1973), Menurutnya, hukum haruslah dibersihkan dari anasir-anasir yang sifatnya nonyuridis, seperti unsur politis,  sosiologis, historis, termasuk etis. Dalam pandangannya, hukum adalah suatu keharusan yang dapat mengatur tingkah laku atau perbuatan manusia sebagai makhluk yang rasional. Dalam hal ini yang dipersoalkan atau dipermasalahkan oleh hukum bukanlah tentang “bagaimana hukum itu seharusnya atau what the law thought to be”, tetapi “apa hukumnya atau what the law is”.

 

Utilitarianisme

Aliran Utilitarianisme atau Utilisme merupakan aliran yang meletakkan suatu kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Kemanfaatan yang dimaksud sebagai kebahagiaan atau happiness. Jadi, baik dan buruknya atau adil dan tidaknya dari suatu hukum, didasarkan kepada apakah hukum tersebut memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Kebahagiaan ini dalam selayaknya dapat dinikmati atau dirasakan oleh setiap orang atau individu.



Mazhab Sejarah

Kemunculn aliran mazhab sejarah yang dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) melalui karya tulisannya yang berjudul Von Beruf unserer Zeit fur Gesetzgebung und Rechtwissenschaft ya artinya Tentang Pekerjaan pada Zaman Kita di Bidang Perundang-undangan dan Ilmu Hukum. Adapun pokok-pokok aliran mazhab historis yang diuraikan oleh Savigny dan beberapa pengikutnya yang dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Hukum ditemukan bukan dibuat karena pertumbuhan hukum pada dasarnya merupakan proses yang tidak disadari, namun organis. Kedua, Undang-undang tidak dapat diberlakukan atau diterapkan secara universal. Masyarakat mengembangkan tingkah laku atau kebiasaannya sendiri karena memiliki bahasa adat-istiadat dan konstitusi yang bersifat khas. Savigny berpandangan bahwa bahasa dan hukum adalah setara atau sejajar juga tidak bisa diterapkan pada masyarakat yang lain dan daerah-daerah yang lain.



Sociological Jurisprudence

Aliran Sociological Jurisprudence, menurut aliran ini berpandangan bahwa hukum yang berlaku haruslah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence memisahkan secara tegas antara hukum positif atau the positive law dan hukum yang hidup atau the living law. Dalam pandangannya Aliran Sociological Jurisprudence justru berbeda dengan sosiologi hukum. Dengan pemikiran demikian, sosiologi hukum merupakan suatu cabang sosiologi yang mempelajari mengenai hukum sebagai gejala atau fenomena sosial, sedangkan Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab atau aliran dalam filsafat hukum yang mempelajari mengenai pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan begitu juga sebaliknya.



Editor : Muhammad Rizal

Referensi : Serlika Aprita & Rio Adhitya. Filsafat Hukum. Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2020.

Recht : Filsafat Hukum Recht : Filsafat Hukum Reviewed by Muhammad Rizal on February 27, 2016 Rating: 5

No comments

Recent Posts

Comments