Recht : Hukum Perdata
DEFINISI
HUKUM PERDATA
Menurut Prof. Subekti, S.H. mantan
Ketua Mahkamah Agung RI Ke IV 4 (Periode 1968-1974), Hukum Perdata
merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum Perdata Bersifat Hukum Privat menurut C.S.T. Kansil,
artinya hukum yang mengatur hubungan antara sesesorang dengan orang lain dengan
menitikberatkan kepentingan perseorangan.
KLASIFIKASI
HUKUM PERDATA
Lebih lanjut Subekti menyatakan, Hukum
Perdata dapat dibagi yaitu :
(1) Hukum
Pribadi, mengatur perihal hak-hak dan kewajiban pribadi untuk bertindak sebagai
subjek hukum;
(2) Hukum
Keluarga, mengatur perihal hak-hak dan kewajiban anggota keluarga yang
timbul dari hubungan kekeluargaan;
(3) Hukum
Kekayaan, mengatur perihal hak-hak dan kewajiban antara subjek hukum dan
objek hukum dalam suatu peristiwa yang dapat dinilai dengan uang;
(4) Hukum
Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang setelah
meninggal dunia.
SUMBER
HUKUM PERDATA
Sumber Hukum Perdata dapat berdasarkan bentuknya dapat dibagi menjadi dua yakni Perundang-undangan terkodifikasi atau yang dibukukan dan Perundang-undangan tidak terkodifikasi atau
yang tidak dibukukan.
Perundang-undangan
terkodifikasi adalah suatu rangkaian
peraturan-peraturan tertulis yang dibentuk secara sistematis, lengkap dan
teratur. Yang dimaksud kodifikasi terdiri dari Kitab Undang-undang Perdata (KUHP), Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-undang Acara Perdata (KUHAP).
Kitab Undang-undang Perdata (KUHP) adalah suatu rangkaian
peraturan-peratuan tertulis dan terkodifikasi yang memuat ketentuan-ketentuan
material dalam hukum perdata, yakni Perihal
Orang” (Van Personen), Perihal Benda” (Van Zaken); “Perihal Perikatan” (Van
Verbintenissen); Perihal Bukti dan Kadaluarsa” (Van BewijsenVerjaring). Sedangkan, Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) adalah suatu rangkaian
peraturan-peratuan tertulis dan terkodifikasi yang memuat ketentuan-ketentuan
material dalam hukum perdata, yakni yang
mengatur tentang Dagang pada umumnya dan “tentang Hak & Kewajiban yang
terbit dari pelayaran.
Perundang-undangan tidak terkodifikasi adalah
suatu rangkaian peraturan-peraturan tertulis yang dibentuk secara khusus. Yang
dimaksud tidak terkodifikasi adalah tidak terjadi pembukuan karena hanya memuat
perihal secara khusus. Contoh dari perundang-undangan
terkodifikasi dalam perdata, seperti Undang-undang tentang Kepailitan, Undang-undang
tentang Perkawinan, Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen dan undang-udang lainnya.
Penulis
: Muhammad Rizal
Editor :
Muhammad Rizal
Referensi
: berbagai sumber
No comments