Recht : Hukum Perdata




DEFINISI HUKUM PERDATA

Menurut Prof. Subekti, S.H. mantan Ketua Mahkamah Agung RI Ke IV 4 (Periode 1968-1974), Hukum Perdata merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum Perdata Bersifat Hukum Privat menurut C.S.T. Kansil, artinya hukum yang mengatur hubungan antara sesesorang dengan orang lain dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan.

 

KLASIFIKASI HUKUM PERDATA

Lebih lanjut Subekti menyatakan, Hukum Perdata dapat dibagi yaitu :

(1) Hukum Pribadi, mengatur perihal hak-hak dan kewajiban pribadi untuk bertindak sebagai subjek hukum;

(2) Hukum Keluarga, mengatur perihal hak-hak dan kewajiban anggota keluarga yang timbul dari hubungan kekeluargaan;

(3) Hukum Kekayaan, mengatur perihal hak-hak dan kewajiban antara subjek hukum dan objek hukum dalam suatu peristiwa yang dapat dinilai dengan uang;

(4) Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang setelah meninggal dunia.

 

SUMBER HUKUM PERDATA

Sumber Hukum Perdata dapat berdasarkan bentuknya dapat dibagi menjadi dua yakni Perundang-undangan terkodifikasi atau yang dibukukan dan Perundang-undangan tidak terkodifikasi atau yang tidak dibukukan.

 

Perundang-undangan terkodifikasi adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan tertulis yang dibentuk secara sistematis, lengkap dan teratur. Yang dimaksud kodifikasi terdiri dari Kitab Undang-undang Perdata (KUHP), Kitab Undang-undang Dagang (KUHD)  dan Kitab Undang-undang Acara Perdata (KUHAP).

 

Kitab Undang-undang Perdata (KUHP)  adalah suatu rangkaian peraturan-peratuan tertulis dan terkodifikasi yang memuat ketentuan-ketentuan material dalam hukum perdata, yakni Perihal Orang” (Van Personen), Perihal Benda” (Van Zaken); “Perihal Perikatan” (Van Verbintenissen); Perihal Bukti dan Kadaluarsa” (Van BewijsenVerjaring). Sedangkan, Kitab Undang-undang Dagang (KUHD)  adalah suatu rangkaian peraturan-peratuan tertulis dan terkodifikasi yang memuat ketentuan-ketentuan material dalam hukum perdata, yakni yang mengatur tentang Dagang pada umumnya dan “tentang Hak & Kewajiban yang terbit dari pelayaran.

 

Perundang-undangan tidak terkodifikasi adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan tertulis yang dibentuk secara khusus. Yang dimaksud tidak terkodifikasi adalah tidak terjadi pembukuan karena hanya memuat perihal secara khusus. Contoh dari perundang-undangan terkodifikasi dalam perdata, seperti Undang-undang tentang KepailitanUndang-undang tentang PerkawinanUndang-undang tentang Perlindungan Konsumen dan undang-udang lainnya.

 

Penulis : Muhammad Rizal

Editor : Muhammad Rizal

Referensi : berbagai sumber

Recht : Hukum Perdata Recht : Hukum Perdata Reviewed by Muhammad Rizal on February 27, 2016 Rating: 5

No comments

Recent Posts

Comments