Recht : Hukum Tata Usaha Negara




Definisi Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata  Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara menurut R. Abdoel Djamali adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur tentang administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya agar suatu negara dapat berfungsi. Sedangkan, Hukum Acara Tata Usaha Negara adalah suatu rangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tentang mempertahankan berlakunya hukum tata usaha Negara (HAN) melalui putusan peradilan.

 

Badan atau Penjabat Tata Usaha Negara adalah organ yang dinyatakan berwenang dalam menjalankan fungsinya menurut undang-undang baik secara langsung (atribusi), pelimpahan (delegasi) atau mandat dan kebebasan bertindak yang dalam ilmu hukum disebut freies Ermessen. Istilah Freies Ermessen berasal dari kata frei artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka. Freies berarti orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sedangkan Ermessen berarti mempertimbangkan, memperkirakan, menduga dan menilai. Jadi,  Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Istilah ini kemudian secara khas digunakan sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada Undang-undang. Namun dalam Negara hukum, penggunaan Freies Ermessen tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis dan juga hanya ditujukan demi kepentingan umum.

 

Tujuan Hukum Acara Tata Usaha Negara

Dalam menjalankan fungsinya, tidak jarang terjadi bahwa tindakan badan atau pejabat TUN melanggar batas kewenangan sebagaimana yang dimaksud asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu tujuan hukum acara tata usaha Negara adalah : (1) Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada hak asasi manusia; (2) Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama daripada kepentingan individu. Singkatnya, tujuan hukum acara tata usaha Negara adalah member keseimbangan kepentingan masyarakat dan kepentingan individu.

 

Filosofi Hukum Acara Tata Usaha Negara

Filosofi Hukum Acara Tata Usaha Negara, teridiri dari : (1) Menurut faham demokrasi liberal, yaitu dalam rangka perlindungan hak-hak rakyat menitikberatkan pada kepentingan individu dalam suatu masyarakat; (2) Menurut faham demokrasi pancasila, yaitu dalam rangka perlindungan hak-hak rakyat memberikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama.

 

Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah lembaga peradilan yang mengadili sengketa tata usaha negara, termasuk sengketa antara badan atau pejabat TUN dengana seeorang atau badan hukum seperti PT, Yayasan, dan badan hukum lainnya.

 

Subjek Hukum Tata Usaha Negara

Subjek Hukum TUN, terdiri dari Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat.  Pihak Penggugat dalam ruang lingkup perkara PTUN adalah subjek hukum (seseorang atau badan hukum perdata) yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negaradapat dirujuk pada Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986. Sedangkan, Pihak Tergugat dalam perkara PTUN adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, yang menerbitkan  Keputusan Tata Usaha Negara dan dianggap merugikan seseorang atau badan hukum (Penggugat). Merujuk pada Pasal 1 angka 4 UU No.5 tahun 1986.

 

Objek Hukum Tata Usaha Negara

Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan TUN adalah suatu penetapan dalam bentuk tertulis yang dikeluarkan atau dterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat individual, konkret dan final yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi subjek hukum perdata (seseorang atau badan hukum perdata). Dapat dirujuk pada Pasal 1 angka 3 UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


 

Penulis : Muhammad Rizal

Editor : Muhammad Rizal

Referensi : berbagai sumber

Recht : Hukum Tata Usaha Negara Recht : Hukum Tata Usaha Negara Reviewed by Muhammad Rizal on February 27, 2016 Rating: 5

No comments

Recent Posts

Comments