Recht : Hukum Tata Usaha Negara
Definisi Hukum
Tata Usaha Negara
Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara
menurut R. Abdoel Djamali adalah suatu rangkaian peraturan yang mengatur tentang administrasi, yaitu
hubungan antara warga negara dan pemerintahannya agar suatu negara dapat berfungsi. Sedangkan, Hukum
Acara Tata Usaha Negara adalah suatu rangkaian
peraturan-peraturan yang mengatur tentang mempertahankan berlakunya hukum tata usaha Negara (HAN)
melalui putusan peradilan.
Badan atau Penjabat Tata Usaha
Negara adalah organ yang dinyatakan berwenang dalam menjalankan fungsinya
menurut undang-undang baik secara langsung (atribusi), pelimpahan (delegasi) atau mandat dan kebebasan
bertindak yang dalam ilmu hukum disebut freies Ermessen. Istilah Freies
Ermessen berasal dari kata frei artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan
merdeka. Freies berarti orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sedangkan Ermessen berarti
mempertimbangkan, memperkirakan, menduga dan menilai. Jadi, Freies Ermessen berarti orang yang memiliki
kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Istilah ini
kemudian secara khas digunakan sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat
atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus
terikat sepenuhnya pada Undang-undang. Namun
dalam Negara hukum, penggunaan Freies Ermessen tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis dan
juga hanya ditujukan demi kepentingan umum.
Tujuan Hukum Acara
Tata Usaha Negara
Dalam menjalankan fungsinya, tidak
jarang terjadi bahwa tindakan badan atau pejabat TUN melanggar batas kewenangan
sebagaimana yang dimaksud asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu
tujuan hukum acara tata usaha Negara adalah : (1) Memberikan
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada hak asasi manusia;
(2) Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada
kepentingan bersama daripada kepentingan individu. Singkatnya, tujuan
hukum acara tata usaha Negara adalah member keseimbangan kepentingan masyarakat
dan kepentingan individu.
Filosofi Hukum
Acara Tata Usaha Negara
Filosofi Hukum Acara Tata
Usaha Negara, teridiri dari : (1) Menurut faham demokrasi liberal, yaitu
dalam rangka perlindungan hak-hak rakyat menitikberatkan pada kepentingan
individu dalam suatu masyarakat; (2) Menurut faham demokrasi pancasila,
yaitu dalam rangka perlindungan hak-hak rakyat memberikan keseimbangan antara
kepentingan individu dan kepentingan bersama.
Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) adalah lembaga peradilan yang mengadili sengketa tata usaha negara,
termasuk sengketa antara badan atau pejabat TUN dengana seeorang atau badan
hukum seperti PT, Yayasan, dan badan hukum lainnya.
Subjek Hukum Tata
Usaha Negara
Subjek Hukum TUN, terdiri dari
Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat. Pihak
Penggugat dalam ruang lingkup perkara
PTUN adalah subjek hukum (seseorang
atau badan hukum perdata)
yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negaradapat dirujuk pada
Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1986. Sedangkan, Pihak Tergugat dalam perkara PTUN adalah Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, yang
menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dan dianggap merugikan seseorang atau badan hukum
(Penggugat). Merujuk pada
Pasal 1 angka 4 UU No.5 tahun 1986.
Objek Hukum Tata
Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan TUN adalah suatu penetapan dalam bentuk tertulis yang dikeluarkan atau dterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat individual, konkret dan final yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi subjek hukum perdata (seseorang atau badan hukum perdata). Dapat dirujuk pada Pasal 1 angka 3 UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Penulis
: Muhammad Rizal
Editor :
Muhammad Rizal
Referensi
: berbagai sumber
No comments